PRAKTIK MAFIA ANGGARAN
JAKARTA, KOMPAS – Dewan
Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang
terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik
dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya
praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari
transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga
serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya di dua
kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik mafia
anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk
memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan
pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch
(ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah mencontohkan
praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun
yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun
dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa
pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode.
“Parpol dan
politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini,
jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan,
praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam kasus dana
percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam perencanaan,
orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program
atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee tertentu,” katanya.
Koordinator Investigasi
dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky
Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui DPR dalam kenyataannya
tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan
Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari
anggaran yang seharusnya untuk daerah.
“Harus ada fee buat
parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling
membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan
pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk
membantu partai politiknya.
Analisis : Dalam
artikel Penyelewengan Anggaran yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14
September 2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi
yaitu Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua : Kepentingan
Publik, Prinsip Ketiga : Integritas, Prinsip Keempat : Obyektivitas, Prinsip Kelima
: Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Ketujuh : Perilaku
Profesional, Prinsip kedelapan : Standar Teknis. Seharusnya seorang akuntan
harus menaati prinsip-prinsip etika profensi akuntansi tersebut.
SUMBER : KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar