Sabtu, 29 Desember 2012

REVIEW III PENUTUP


IV.      Penutup

            Dalam situasi ekonomi global yang semakin ringkih saat ini, tantangan utama bagi ekonomi kita saat ini adalah penyesuaian keadaan dengan semakin sedikitnya penerimaan dari minyak dan perbaikan stabilitas keuangan dalam jangka pendek,serta memacu pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Di sector pertanian,isu pokok yang dihadapi pemerintah tetap saja swa-sembada pangan dan bagaimana mempertahankan laju pertumbunhan dan kesempatan kerja, memperbaiki tingkat pendapatan petani,dan memperluas ekspor. Sector keuangan pedesaan telah memainkan peranan yang sangat penting dalam penyediaan kredit untuk pertanian  khususnya,ekonomi pedesaan umumnya. Dan masih harus lebih dikembangkan lagui guna menghadapi perubahan kebutuhan dan keterbatasan sector di luar pertanian.

Kredit mikro di sektor pertanian Indonesia termasuk ke dalam kebijakan fiskal. Ini berarti sistem keuangan kita belum lagi terlihat sebagai mekanisme mengintegrasikan pasar modal dan memobilisasika sumberdaya dari unit ekonomi surplus kepadda ekonomi yang defisit. Tetapi lebih terlihat sebagai strategi mentransfer penerimaan pemeerintah, melalui kredit bersubsidi, kepada sektor-sektor tertentu dalam kegiatan ekonomi.

            Menilik kondisi saat ini,terutama di era informasi dimana perubahan kebijakan pemerintah bukan merupakan hal tabu,kiranya inilah saatnya bagi gerakan koperasi memulai langkah lebih besar lagi untuk membangun suatu sistem keuangan koperasi yang mandiri. Tujuannya,ketergantungan koperasi terhadap pemerintah dapat dikurangi,atau bahkan dihilangkan.
            Beberapa hal yang harus dikembangkan dalam membangun sistem keuangan koperasi antara lain:
1.      Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan usaha perkreditan oleh koperasi adalah:
a.       Memampukan koperasi agar dapat menjadi pusat pelayanan kredit kepadda anggota dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota/masyarakat.
b.      Menunjang kelancaran pertumbuhan perekonomian antara lain dengan mengatasi dan menghilangkan faktor penghambat pertumbuhan perekonoman seperti ijon dan rentenir.
c.       Meningkatkan partisipasi anggota/masyarakat dalam kegiatan koperasi.
d.      Diharapkan dengan adanya sistem intermediasi,yang dilaksanakan sebagai bagian kegiatan usaha koperasi,dapat merupakan mekanisme kerja dan embrio lahirnya “lembaga keuangan” yang dimiliki,diatur dan untuk kepentingan masyarakat dan kperasi itu sendiri.





2.      Sasaran dari sistem perkreditan melalui koperasi ini dapat disebutkan sebagai berikut:
a.       Memenuhi kebutuhan kredit bagi usaha masyarakat di bidang perdagangan,kerajinan,industri kecil,usaha pertanian dan lain-lain.
b.      Meningkatkan penghasilan dan pemerataan pendapatan masyarakat pedesaan.
c.       Mewujudkan kesatuan gerak operasional dalam rangka akumulasi dan mobilisasi dana secara horizontal dan vertikal dilingkungan koperasi sehingga peranan koperasi secara keseluruhan merupakan satu potensi nyata dalam pebangunan perekonomian nasional.
d.      Melalui sistem perkreditan yang ditangani oleh koperasi diharapkan masyarakat dapat menerima fasilitas kredit dengan prosedur yang mudah dan cepat,dengan persyaratan ringan dan pengawasan untuk efektivitas dan efisiensi usahanya.
e.       Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana yang dihimpun dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha yang diperoleh dari program pengadaan maupun penyaluran dengan tujuan untuk swadaya koperasi dalam sektor permodalan.
f.       Semua anggota masyarakat yang telah memperoleh fasilitas pelayanan kredit dari koperasi diarahkan untuk menjadi anggota koperasi yang aktif berpartisipasi.

3.      Sistem perkreditan yang dimaksud mempunyai ciri antara lain sebagai berikut:
a.       Adanya kemudahan dalam hal mendapatkan kredit dalam bentuk persyaratan yang ringan,prosedurnya sederhana dan pelayanan yang cepat.
b.      Kredit murah dalam arti suku bunga yang ringan dan terjangkau serta biaya memperoleh kreditnya kecil.
c.       Tersedia dana sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dan tepat waktunya.
d.      Untuk efisiensi dan efektivitaspelayanan serta mempermudah pengawasan, maka pelayanan kredit kepada anggota/masyarakat dilaksanakan melalui kelompok penerima kredit yang beranggotakan antara 5-10 orang.
e.       Pelayanan kredit kepada koperasi/anggota diarahkan kepada kredit serba usaha.
f.       Koperasi diberi wewenang penuh dalam rangka penanganan kredit yang disesuaikan dengan tata nilai sosial budaya masyarakat setempat,serta diberi kebebasan memilih.
g.      Pelaksanaan berpegang pada azas dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
h.      Pemberian kredit dilakukan selektip berdasarkan atas pertimbangan kelayakan usaha,bonafiditas dan prioritas program pembangunan.

REVIEW II MASALAH


III. Mengapa Membangun “Sistem Intermediasi Keuangan”
           
            Dari uraian di atas setidaknya ada tiga jenis tentang perlunya membangun “sistem intermediasi keuangan,dimana substansinya lebih pada kelembagaan koperasi. Dibandingkan hanya membangun pola atau skim perkreditan,yang substansinya lebih kepada program perkreditan sebagaimana berlangsung selama ini.

            Tesis pertama adalah padapengertian yang keliru (false understanding) terhadap prinsip koperasi. Dimana intermediasi keuangan pada koperasi para peminjam dan penabung adalah pemilik lembaga koperasinya. Dalam pengertian ini, koperasi menjadi organisasi keuangan yang tertutup dan hanya mengandalkan sumberdaya pada dirinya sendiri. Upaya memobilisasi permodalan dari masyarakat dianggap sesuatu yang diharamkan dan sangat dilarang. Akibatnya,koperasi akan terus mendapatkan tingkat penerimaan marjinal yang rendah dan akan sulit berkembang.

            Tesis kedua, sebagaimana tlah dibahas diatas adalah ketergantungan koperasi kepada kredit program dari pemerintah dalam mengembangkan usaha dan membuat mereka terlena serta tidak berkembang. Upaya pemupukan permodalan melalu program perkreditan pemerintah,menimbulkan kurangnya inisiatif dari gerakan koperasi memupuk dan mengembangkan sumber-sumber permodalan lain,terutama dari masyarakat . karena sumber permodalann tersebut tidak semenarik sumber permodalan dari program pemerintah.

            Jika permasalahan mendasar tersebut telah dapat diatasi dengan berbagai upaya berbasis gerakan koperasi sendiri,maka akan muncul Tesis ketiga, yaitu kerja sama antar koperasi untuk memaksimalkan pemanfaatan sumberdaya yang ada pada gerakan koperasi agar mendapatkan tingkat. Penerimaan terhadap investasi (ROI) yang tinggi. Melalui pengintregasian kelembagaan maupun kegiatan tersebut,upaya pemupukan modal harus lebih diarahkan untuk memobiliasikan dana eksternal guna membiayai investasi yang dapat memberikan pendapatan yang tinggi.

            Rakyat kecil tidak akan mempercayai lembaga yang labil. Rumah tangga pedesaan umumnya mengetahui,jika suatu lembaga secara ekonomis tidak mantap maka lembaga tersebut tidak akan langgeng. Bila mereka percaya lembaga ekonomi tersebut tidak akan langgeng,maka mereka cenderung untuk menunggak dan berbuat sesuatu sebagai tindakan “aji mumpung”. Hal ini sangat berbahaya dalam pembangunan koperasi karena citranya akan mamburuk. Saat ini kebanyakan Koperasi melaksanakan kredit program dengan suku bunga yang tidak cukup untuk menutup biaya administrasi dan kerugian karena tunggakan. Mereka menjadi sangat tergantung kepada program-program pemerintah agar bisa melanjutkan usaha. Padahal kelanggengan merupakan factor yang sangat penting bagi suatu sistem keuangan.

            Bentuk kelembagaan dalam kasus apapun, bukanlah syarat untuk keberhasilan. Kebikjasanaan, perilaku dan praktek manajemen lebih merupakan hal-hal pokok yang perlu diimplementasikan. Beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mungkin saja sangat baik sebagai LIK,karena baiknya mekanisme penagihan dan penekanan biaya transaksi yang mereka terapkan. Namun demikian,tidak otomatis semua KSP baik. Koperasi yang baik adalah koperasi yang tidak bergantung kepada dana kredit program dari pemerintah. Ia juga berusaha mendapatkan dana dengan tingkat bunga pasar dan menggunakannya sesuai dengan keuntungan komparatif yang mereka punyai. Mereka harus mengatasi permasalahan yang selau menghambat gerak mereka sebagai lembaga ekonomi yang tidak meninggalkan semangat social dari koperasi. Jika mereka tidak dapat mengatasi conflict of interest  atau tidak mengutamakan kesehatan kejuangan,maka mereka tidak akan dapat sukses sebagai LIK.
           
            Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memainkan peran sangat besar dalam pengaturan kredit untuk koperasi dan usaha mikro di Indonesia. BI pada masa lalu lebih merupakan bank pembangunan yang mengontribusikan dananya pada pasar kredit dan mengarahkan melalui keputusan yang mereka tetapkan,bukan sebagi lender of last resort sebagaimana di negara lain. Namun demikian, murahnya dana yang diberikan menjadikan koperasi tidak terdorong memobilisasikan dana tabungan dan membangun sumberdaya keuangan melalui kegiatan-kegiatan yang menguntungkan. Bantuan dari pemerintah dianggap dapat menggantikan sumberdaya local. Akibatnya koperasi menjadi terbiasa bersikap demikian. Disaat yang sama hal tersebut akan merangsangpula para peminjam yang sebenernya tidak mempunyai peluang investasi layak,kecuali untuk konsumsi yang tidak perlu. Ketika saatnya tiba untuk passing out, koperasi dan para peminjam ini belum siap membayar bunga riil. Celakanya,rencana untuk memobilisasikan dana tabungan pun belum ada. Untuk merangsang koperasi memobilisasi dana,pemerintah hendaknya secara bertahap meningkatkan bunga pinjaman likuiditas,atau mengurangi “share”-nya dengan mendorong koperasi dalam jangka waktu tertentu meningkatkan dananya sendiri. Ini akan mendorong koperasi dapat bersaing dengan lembaga ekonomi lainnya. Kompetisi dalam memobilisasikan dana tersebut akan memperbaiki efisiensi antar LIK dan akan menurunkan biaya intermediasi.

            Pada saat ini terdapat beraneka jenis jasa keuangan yang ditawarkan, baik oleh lembaga keuangan formal maupun informal. Tetapi pada prakteknya instrument tersebut tidaklah terlalu jauh berbeda dan hanya berjangka pendek. Pemerintah hendaknya mendorong dan meningkatkan jenis pelayanan jasa keuangan yang terdapat dimasyarakat, khusunya yang berjangka waktu jatuh tempo lebih lama. Asset dengan jatuh tempo yang lebih lama seperti penyertaan modal pemerintah,asuransi jiwa dan kerugian,dan lainnya,hendaknya tersedia bagi penabung dan investor dengan lebih banyak pilihan. Sehingga dapat meningkatkan komponen asset keuangan dari tabungan mereka. Tabungan local harus diarahkan untuk kepentingan khusus local dan tabungan pedesaan seharusnya dicegah agar tidak terkuras keluar dan mengalir ke perkotaan.

            Kinerja koperasi saat ini dapat dikatakan telah menunjukkan beberaapa hasil yang menggembirakan pada tingkat local, namun belum terintegrasi secara baik denghan koperasi lainnya. Adalah sangat penting bagi koperasi untuk membangun dan mengembangkan suatu jaringan keuangan sendiri. Sebagai LIK,suatu koperasi hendaknya saling mempunyai akses dengan koperasi lain sehingga daapat menyalurkan dana surplus dari suatu operasi kepada koperasi lain yang kekurangan. Artinya,kekayaan yang menganggur pada suatu bagian dari jaringan tersebut dapat dimanfaatkan secara efisien. Oleh karena itu suatu koperasi hendaknya tidak terpilah-pilah dari jaringan kerjasama antar sesamanya.

            Integrasi intermediasi keuangan oleh koperasi ke dalam jaringan yang lebih besar,pada saat yang sama, akan membawa manfaat maupun kerugian. Keuntungan potensial yang dapat diperoleh, antara lain kemungkinan meningkatkan basis modal, memanfaatkan skala ekonomi, dan menurunkan biaya transaksi. Dengan adannya jaringan kerjasama akan melahirkan kepercayaan atas status mereka sebagai lembaga yang “langgeng”,terutama kemungkinan adanya supervise kelembagaan. Jaringan kerjasama tersebut juga membuka kemungkinan untuk membangun jaringan pelayanan keuangan yang lebih luas dan terintegrasi. Risiko dan bahaya yang mungkin timbul juga sangat penting untuk diwaspadai. Akses terhadap dana murah yang mungkin didapatkan dari jaringan akan menurun “greget” koperasi untuk memobilisasikan dana tabungan local.

            Dari argument-argumen di atas, kiranya upaya membangun suatu sistem keuangan koperasi yang mandiri menjadi sangat urgen. Bagaimana sistem tersebut dibangun, bagaimana peraturan/perundangan yang dibutuhkan harus dibuat, maupun bagaimana aspek internal sistem tersbut harus ditata,tampaknya masih merupakan pekerjaan yang sangat besar bila dibahas. Hal ini kiranya sangat relevan dengan upaya menumbuhkan iklim usaha dibidang pendanaan bagi UMKM sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

REVIEW I ABSTRAK DAN PENDAHULUAN


KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI
KEUANGAN UNTUK PEMBIAYAAN USAHA MIKRO DI
PEDESAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG UNDANG-
UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008

Achmad H. Gopar*)

Abstrak
            System keuangan di negara berkembang umumnya bercirikan berbagai fragmentasi terisolasinya unit-unit ekonomi dan tidak adanya mekanisme yang efisien untuk mentrnsfer sumberdaya diantara produsen. Selain tidak terintegrasnya system keungan, juga terdapat hubungan yang kurang menggembirakan antar kelompok yang tingkat pendapatannya berbeda. Dalam situasi tersebut akan muncul ketimpangan yang sangat besar tingkat pendapatan marjinal terhadap asset. Membantu merealokasikan sumberdaya tersebut merupakan hal yang terpenting bagi suatu lembaga intermediasi keuangan untuk disumbangka dalam pembangunan. Intermediasi keuangan yang efisien, tidak saja mengurangi biaya dan risiko untuk menabung dan meningkatkan penerimaan rata-rata investasi, tetapi juga merangsang orang untuk menabung, memperbaiki alokasi sumberdaya,meningkatkan akumulasi modal dan distribusi pendapatan.

            Analisis komparatif peranan lembaga keuangan pedesaan di Filipina, Portugal dan Amerika Serikat mengilustrasikan tiga pendekatan berbeda pembangunan pedesaan. Filipina menekankan program dengan memanfaatkan bank desa. Portugis menggunakan koperasi pertanian. Sedangkan Amerika Serikat menggunakan keduanya dalam programnya.

            Efektifitas koperasi sebagai lembaga intermediasi keuangan dalam pembangunan pedesaan ditentukan seberapa jauh keterkaigtan koperasi dengan institusi lain, baik secara horizontal maupun secara vertical. Efektifitas tersebut juga dipengaruhi oleh tujuan,strategi,dan kebijakan pembangunan pedesaan pemerintah,seperti juga kewenangan dan sumberdaya yang diberikan pemerintah kepada koperasi. Efektifitas koperasi juga ditentukan oleh kebijakan harga dan resiko dari kredit yang dijalankan.

I.  Pendahuluan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentanng UMKM telah dibebtuk oleh pemerintah bersama-sama DPR untuk menggantikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Undang-undang baru tersebut terkesan lebih luas cakupannya,dan komprehensif serta diharapkan mampu menjadi landasan baru bagi UMKM sebagai pilar utama ekonomi rakyat. Banyak pihak yang berpendapat bahwa efektivitas dari pembentukan sesuatu peraturan perundang-undangan adalah amat bergantung pada seberapa jauh pula sasaran yang hendak dicapai dari pembentukan undang-undang tersebut dapat diwujudkan. Dan disadari pula bahwa untuk dapat mengaplikasikan undang-undang Nomor 20 tahun 2008tersebut masih diperlukan seperangkat peraturan pelaksanaan, baik yang berbentuk peraturan pemerintah,maupun peraturan perundangan lainnya.

Dalam kontek yang demikian itu, dan juga untuk menyambut lahirnya Undang-undang Nomor 20 tahun 2008, tulisan berikut akan mencoba menyajikan suatu tinjauan empiris mengenai pengembangan Lembaga intermediasi keuangan Bagi Pembiayaan Usaha Mikro Pedesaan di beberapa Negara,serta prospek pengembangan di Indonesia. Kiranya hal tersebut dapat menjadi salah satu masukan bagi para pemangku kepentingan dan para pengambil kebijakan, dalam upaya pembunuhan iklim usaha,sebagaimana dimaksud pada Bab V pasal 7, dan lebih khusus lagi tentang aspek pendanaan sebagaimana diatur pada pasal 8 yang mengamanatkan agar dalam menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yag terkait dengan aspek pendanaan benar-benar ditujukan kepada perluasan sumber pendanaan, memperbanyak lembaga pembiayaan serta perluasan jaringan sehingga dapat diakses oleh UMKM.

Meskipun tidak banyak dimengerti, peran dasar koperasi dalam system keuangan terutama dalam hal penyediaan permodalan sebetulnya adalah menjadi perantara yang menghubungkan pihak yang berlebih dengan pihak yang kekurangan. Atau seperti di banyak Negara berkembang, adalah menjadi penyalur kredit pemerintah untuk pembangunan. Dalam cakrawala pandangan ini,koperasi tidak berbeda dengan Lembaga Intermediasi Keuangan (LIK) lainnya. Perbedaan utamanya, jika pada LIK lain peminjam dan pemberi pinjaman adalah jati diri yang berbeda, maka pada koperasi peminjam dan pemberi pinjaman adalah pemilik LIK.

Sebuah badan usaha atau sebuah rumah tangga bias saja memiliki sumberdaya melebihi peluang investasi yang menguntungkan atau peluang konsumsinya. LIK memungkinkan pihak yang surplus mendapatkan tingkat penerimaan yang lebih tinggi bagi dana yang menganggur atau konsumsi yang ditunda sehingga kelebihan sumberdaya tersebut menghasilkan kepuasaan yang lebih tinggi. Sebagaimana pendapat Gonzales-Vega, jika mekanisme keuangan absen,maka setiap produsen harus mengongkosi sendiri kegiatannya. Dengan kata lain, setiap produsen hanya dapat menarik keuntungan dari peluang produksi sampai pada tingkat yang dimungkinkan oleh sumber daya yang dimilikinya.

Jika keragaan LIK sangat buruk,maka kontrak ataupun pertukaran secara barter antara pihak yang surplus sumberdaya dan pihak yang minus sumberdaya menjadi sulit diwujudkan. Kalaupun terjadi,akan membutuhkan biaya yang tinggi. Untuk menurunkan biaya transaksi pertukaran tersebut,koperasi sebagai LIK dapat memberikan fasilitas terjadinya perpindahan barang dan jasa di antara pihak-pihak tersebut. Ini dimungkinkan dengan cara memobilisasikan dana dari pihak yang surplus (tabungan) dan menyalurkan (pinjaman) kepada pihak yang sumberdayanya terbatas. Bila dana ini digunakan untuk bahan baku dan faktr produksi, maka relokasi sumberdaya akan terjadi dari pihak yang surplus kepada produsen yang minus. Pada gilirannya hal itu akan meningkatkan produktivitas sumberdaya secara keseluruhan.

Peranan LIK tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut, misalkan ada dua pihak “A” dan “B” ingin mengadakan pertukaran melalui barter atau melalui perantara informal. Misalkan pula A mempunyai peluang produksi yang sangat bagus,namun tidak mempunyai sumber daya sendiri yang cukup untuk kegiatan tersebut, sedangkan B mempunyai kelebihan sumberdaya, namun tidak mempunyai peluang produksi yang bagus. Sehingga terpaksa menggunakan untuk keperluan yang kurang berdaya guna. Jika tidak ada LIK, maka A akan terpaksa menjadi kurang produktif  karena kekurangan sumberdaya,sedangkan B terpaksa mengkonsumsi kelebihan sumberdaya tersebut dengan tidak efisien atau menginvestasikannya padaaktivitas yang kurang menguntungkan karena return on investment (ROI) yang rendah.

Sistem keuangan di negara berkembang umumnya bercirikan sebagai fragmentasi. Antara lain terisolasinya unit-unit ekonomi dan tidak hanya mekanisme yang efisien untuk mentransfer sumberdaya antar produsen. Selain itu tidakak terdapat hubungan yang kurang menggembirakan antar kelompok yang tingkat pendapatannya berbeda. Di dalam lingkungan sistem keuangan yang terpilah-pilah tersebut, akan muncul ketimpangan tingkat pendapatan marjinal terhadap “asset” yang sangat besar. Beberapa unit menerima pendapatan yang sangat besar sedangkan yang lain menerima pendapatan dengan tingkat sangat rendah.

Lebih lanjut LIK tidak saja berperan mengurangi rata-rata biaya dan resiko untuk menabung dan meningkatkan pernerimaan rata-rata investasi,tetapi juga merangsang orang untuk menabung,meningkatkan akumulasi modal dan laju pendapatan. Sebagai tambahan, sistem intermediasi keuangan yang efisien juga akan meningkatkan distribusi pendapatan. Perbedaan tingkat pendapatan antar produsen ternyata berkaitan dengan perbedaan kesempatan berproduksi dan kontrtol terhadap sumberddaya yang memungkinkan mereka mengambil keuntungan daripadanya. Selain akses terhadap kredit memungkinkan kontrtol tersebut,sistem intermediasi keuangan dapat mengeliminasikan salah satu sumber potensial timbulnya kesenjangan laju pendapatan. Dengan demikian sistem intermediasi yang baik akan daapat meningkatkan laju akumulasi modal, memperbaiki alokasi sumberdaya, dan memperbaiki distribuasi pendapatan.

II.                Kondisi Umum Intermediasi Keuangan di Negara-Negara Berkembang
Intermediasi keuangan di negara-negara berkembang umumnya lebih menekankan kegiatan pada sisi pemberian pinjamakreditnya saja dibandingkan pada sisi pemupukan modal. Oleh karena itu lazimnya hanya disebut sistem perkreditan saja. Intermediasi keuangan di beberapa negara berkembang juga selalu berkaitan dengan proses pembangunan. Para pakar kredit umumnya sepakat,kredit memegang peranan sangat penting untuk mempercepat laju pertumbuhan,memperbaiki pengalokasian sumber daya dan mengurangi ketimpangan distribusi pendapatan,terutama di pedesaan.
            Pada periode 1960-1970an banyak negara berkembang, seringkali dengan bantuan yang sangat besar dari negara-negara donor,membangun sistem perkreditan dengan mengandalkan pada kebijaksanaan pengendalian tingkat bunga pinjamanagar tetap di bawah tingkat bunga pasar. Walaupun peranannya sangat besar, namun tidak berarti bahwa program kredit tersebut luput dari berbagai permasalahan. Umumnya program tersebut memerlukanjumlah dana yang sangat besar; tingkat pengembalian kredit sangat rendah; sulitnya kaum papa terutama di pedesaan memiliki akses terhadap kredit murah; dan masih saja diragukan apakah peningkatan jumlah arus kredit benar-benar meningkatkan laju pembangunan, terutama di pedesaan. Yang lebih menyedihkan, banyak dari lembaga intermediasi keuangan yang melaksanakan program tersebut tidak dapat mandiri. Kredit murah dan kredit yang mempunyai sasaran tertentu saja telah lama mendapat kecamana dari banyak pengamat,terutama para pakar dari Ohio State University dan Bank Dunia yang berkeyakinan bahwa kebijaksanaan tersebut melemahkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM/LIK).

            Tingkat bunga kredit mikro yang rendahmenyebabkan LIK juga menawarkan bunga yang rendah kepada penabung potensial,sehingga akan menurunkan jumlah tabungan dan memakssa LIK bergantung kepada dana murah atau subsidi dari Bank Sentral untuk menjamin likuiditas dan umumnya dikendalikan oleh penjatahan administratif ataupun politis. Cara pertama akakn meningkatkan biaya transaksi. Sedangkan cara terakhir akan menyebabkan timbulnya “permainan” dalam analisis kelayakan kredit dan/atau “kekeliruan yang disengaja” oleh peminjam yang berbasis politis kuat, dan pada akhirnya akan menyebabkan kredit macet.

            Kebijaksanaan dan regulasi keuangan, termasuk pembatasan tingkat bunga dan kecurigaan terhadap para pengijon serta rentenir, menyebabkan lebih parahnya kondisi tersebut diatas. Sehingga berakibat lebih terkonsentrasinya kredit murah kepada beberapa tangan saja. Hanya sebagian kecil saja dari masyarakat dapat mempunyai akses kepada kredit formal,melalui LIK yang nyatanya sulit dikatakan layak dan hanya dapat menawarkan jasa pinjaman,bukan fasilitas abungan. Dana kredit datangnya dari pemerintah,bank sentral,dan negara/lembaga donor. Sedangkan keterbatasan intermediasi antara penabung lokal dan investor lebih memarakkan kesenjangan tingkat penerimaan marjinal untuk suatu investasi.

            Argumen-argumen diatas tidak lagi lebih menitikberatkanpenilaian terhadap tingkat bunga saja. Namaun juga mempermasalahkan peranan LIK yang mandiri dapat dirangsang dan dibangun. Pertanyaan: “Berapa suku bunga?” masih tetap penting. Bahkan kini selalu disertai dengan pertanyaan yang setara: “Bagaimana kelembagaannya?” yang jelas,untuk menjangkau masyarakat banyak dengan jasa keuangan tidaklah cukup hanya dengan mempromosikan suatu bentuk kelembagaan khusus saja. Walaupun banyak laporan tentang bentuk LIK yang mungkin coco,terutama untuk pedesaan,namun sedikit sekali yang membahas tentang dimensi organisasi dari LIK tersebut.

Jumat, 28 Desember 2012

REVIEW III PELAKSANAAN,PERBANDINGAN DAN PENUTUP


Pelaksanaan Kegiatan Koperasi Syariah

Pelaksanaan kegiatan koperasi syariah menggunakan prinsip profit-sharing atau bagi-bagi keuntungan dan risiko yang jelas merupakan ajaran Sistem Ekonomi Syariah dan Sistem. Ekonomi Pancasila sebenarnya sudah diterapkn di sejumlah negara rnaju (welfare state) yang merasa bahwa penerapan prinsip profit-sharing dan employee participation (partisipasi buruh/kayawn) lebih menjamin ketentraman dan ketenangan usaha dan tentu saja menjamin keberlanjutan suatu usaha.
           
Meskipun pengertian economic democracy jelas lebih leas dari industrial democracy namun keduanya bisa diterapkan sebagai asas atau "style" manajemen satu perusahaan yang jika dilaksanakan dengan disiplin tinggi akan menghasilkan kepuasan semua pihak (stakeholders) yang terlibat dalamperusahaan. Prinsip employee participation yaitu partisipasi buruh/karyawan dalam pengambilan keputusan perusahaan sangat erat kaitannya dengan asas profit-sharing. Adanya partisipasi buruh/karyawan dalam decision-making perusahaan berarti buruh/ karyawan ikut bertanggung jawab atas diraihnya keuntungan atau terjadinya kerugian (Mubyarto, 2003: 4).

Hal yang cukup penting dari koperasi adalah bahwa mereka ,membangun sistem manajemen terbuka dan dikontrol oleh anggota dan para pekerjanya. Asas mereka dalam membangun koperasi adalah capital share atau berbagi modal (uang, gedung, peralatan kantor, tenaga, pikiran dan sebagainya) untuk mewujudkan satu tujuan yaitu membangun kesejahteraan bersania dalam kolektif. Kesadaran anggotauntuk membayar iuran dibentuk oleh tujuan tersebut. Dan, agar setiap anggota tahu seluk-beluk koperasi, bila seseorang berminat masuk menjadi anggota koperasi, dia hams terlibat dengan aktivitas-aktivitas yang dilakukan koperasi tersebut dalam tenggang waktu. tertentu. Dengan demikian keterlibatan seseorang di dalam koperasi bukan semata-mata untuk membeli saham dan menantikan pembagian deviden saja.
Karena berhak menentukan. pemardaat modal iriaka peracidal akan menyerap risiko kegagalan investasi sebesar modal yang diserahkan tersebut. Pengambilan keputusan operasional pada dasarnya sepenuhnya wewenang eksekutif namun pemlik modal memiliki hak untuk melakukan pengawasan.

Apabila dalam menjalankan operasional eksekutif melalaikan kewajibannya (tidak hati-hati) dan hal tersebut berakibat pada kerugian maka kerugian tersebut menjadi tanggungjawab eksekutif. Yang membedakan antara koperasi, perusahaan dengan lerabaga keuangan syariah terletak pada kewajiban pada seluruh pihak yang melakukan musyarakah untuk mentaati prinsip-prinsip syariah.

Berdasarkan relasi di atas koperasi di Barat menempatkan din sebagai kompetitor sistem produksi kapitalisik (buruh-majikan). Yang membedakan hubungan produksi ko-operatif (membership) dari yang kapitaistik adalah pada koperasi surplus value (deviden) dibagikan ke seluruh anggota, sedangkan di kapitalistik surplus-value diambil oleh majikn (Mubyarto, 2003: 4).

Untuk koperasi syariah, SKIM terdiri atas dua akad. Pertama, akad antara bank Indonesia dan BMI, yaitu akad mudharabah dengan nisbah 62,5% untuk pemilik dana (BI) dan 37,5% untuk pelaksana (BMI). Akad mudharabah adalah mudharabah mutiayyadah, yaitu mensyaratkan jenis usaha yang akan dibiayai dan juga mensyaratkan BMI tidak boleh membiayai unit usaha yang profit marginnya diperkirakan di bawah 16% pertahun. Kedua, akad antara BMI dengan koperasi yaitu akad murabahah, tergntung pada jenis bisnisnya. Salah satu contoh yang menggunakan akad mudharabah untuk bisnis sembako (H. Adiwarman A. Karim, 2001: 122).

Pendanaan kredit program ini berasal dan Bank Indonesia, namun seluruh risikonya ditanggung BMI. Hal ini disebabkan BMI sebagai pelaksana secara langsung menjalankn bisnis yang telah disebutkan tersebut, tetapi menunjuk pihak lain (koperasi) untuk menjalankannya. Merujuk pada pendapat Ibnu Rusyid dalam kitab Bidayatul Mujtahid, maka pelaksana pertama harus menanggung risikonya.

Katakanlah koperasi X memerlukan modal kerja untuk bisnis sembakonya sekitar Rp 350 juta. Uang ini akan digunakan untuk berbisnis tiga jenis komoditas, yaitu beras 202,5 ton, minyak goreng 28,8 ton, dan gula 176,3 ton. Katakan pula harga beli beras Rp 2.500 per  kilogram, minyak goreng Rp 4.300 per kilogram, dan gula Rp 2.500 per kilogram. Setiap jenis komoditas tentunya mempunyai profit-margin yang berbeda, yaitu beras 15%, minyak goreng 25%, dan gula 11%.

Akad antara BMI dan koperasi X adalah mudharabah muqayyadah, yaitu mensyaratkan bahw koperasi X tidak boleh menjual komoditas yang dibiayai lebih rendah daripada proit margin yang telah ditentukan. Meskipun demilcian, koperasi X boleh saja mengubah komposisi volume pengadaan seiap komoditas dengan sepengetahuan. BMI. Bila ini dilakukan, dalam akad mudharabah muqayyadah disyaratkan bahwa koperasi X tidak boleh mengubah komposisi tersebut yang dapat mengakibatkn rata-rata tertimbang proit margin setelah perubahan komposisi volume itu lebih kecil dari rata-rata tertimbang proit margin sebelum dilakukan perubahan.

Selanjutnya BMI akan berbagi hasil dengan Bank Indonesia. dengan profit margin 16% setahun yang diperoleh BMI dengan nisbah 62,5% untuk Bank Indonesia, maka bagian Bank Indonesia adalah 10% dalam setahun. Transaksi yang balm saja dipaparkn antara BMI dan koperasi dapat pula menggunakn akad murabah. Bedanya, volume dan proit marginnya ditentukn di awal (H. A. Djazui dan Yadi Janwari, 2002: 137). Misalnya BMI menjual sekian ton beras, sekian ton minyak, sekian ton gula dengan harga tertentu. Katakanlah BMI membeli komositas tersebut sebesar Rp 350 juta dan menjualnya senilai Rp 406 juta, maka koperasi akan membayarnya secara dcilan selama setahun. Dengan akad ini tidak ada unsur kewajiban koperasi yang sifatnya akan dirubah.

Salah satu bentuk koperasi syariah yang ada saat ini adalah Inkonpontren. Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi Pondok Pesantren. Ia. merupakan Badan Hukum Koperasi Sekundar yang didirikan secara resmi pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinan Peng-usaha Kecil Republik Indonesia nomer 003/BH/M.I/1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi (H. A. Djazuli dan Yadi janwari, 2002: 137).

Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangtm dn mengem-bangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (Puskopontren dan Kopontren) dan masyarakat umtun gum meningkatkan kesejehteraan ekonomi sosial. Atas dasar fungsi itu, maka Inkopontren kemudian berperan sebagai berikut :

·                     Secara efektif meriingkatkn dan mempertinggi kuaitas kehidupn manusia dan masyarakat.

·                    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahan ekonomi nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.

·                     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Mengenai usaha yang akan dilakukan Inkoponren dalam pemberdayaan ekonomi umat (Islam), khususnya di lingkungan pesantren, dapat dilihat secara rind dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja. Inkopontren. Dalam Anggaran Dasar Inkopontren Pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah: Menjalankan usaha di bidang jasa, mendirikan dan menjalankan usaha dibidang percetakan dan penerbitan, menjalankan usaha perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor, menjalankan usaha bidang konstruksi listrik, air minum, gas,telepon dan usaha-usaha lainnya di bidang teknik sipil, elektro, mesin dan lainnya dalam arti seluas-luasnya.

Menjalankan usaha dalam bidang industri dalam arti seluasluasnya, Mengadakan kemitraan antar koperasi, BUMN (Badan Usaha Milk Negara), dan swasta dalam menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip saling menguntungkan

Menjalankan usahanya, hingga saat ini Inkopontren telah mendorong instansi yang terkait atau membuat sendiri beberapa kesepakatan berupa Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa instansi lain. Berdasarkan penelitian 303 perusahaan di Inggris, alasan perusahaan mengadakn aturan pembagian laba dart pemilikan saham oleh buruh/karyawan ada 5 yaitu : 
  •  Komitmen moral (moral commitment); 
  •  Penahanan staf (staf retention);
  • Keterlibatan buruh/karyawan (employee involvement);
  • Perbaikan kinerja hubungan industrial (improved industrial relations per-formance);
  • Perlindungan dari pengambilalihn oleh perusahaan lain (protection against takeover).


Salah satu ciri dari pelaksanaan koperasi syariah adalah adanya pemberlakuan sistem profit sharing (bagi hash). Prirtsip profit-sharing atau bagi-bagi keuntungan dan risiko yang jelas merupakan ajaran Sistem Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Pancasila sebenarnya sudah diterapkan clisejumlah negara maju (welfare state) yang merasa bahwa penerapan prinsip profit-sharing dan employee participation lebih menjamin ketentraman dan ketenangan usaha dan tentu-- saja menjamin keberlanjutan suata usaha.

Saat ini lembaga keuangan syariah yang berbadan hukum koperasi antara lain Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Baitul Maal wa (BMI) dan Kopontren (Koperasi pon.dok pesantren). Fungi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampun ekonomi anggota (Puskopontren dan Kopontren) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejehteraan ekonomi sosial. Atas dasar fungsi itu, maka Inkopontren kemudian berperan:

·                    Secara efektif meningkatkan dan mempertinggi kuaitas kehidupan
            manusia dan masyarakat.
·                    Meraperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahart
            ekonomi nasional dan koperasi sebagai soko gurunya. Berusaha untuk mewujudkan dn mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi (H. A. Djazui dan Yadi Jnwari, 2002: 138).

Adapun yang menjadi tujuan dari didirikannya koperasi syariah adalah untuk menciptakan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum. Selain itu, Inkopontren juga bertujuan untuk ikut membangun terciptnya tatanan perekonomian nasional guna terwujudnya masyarakat maju, adil, dan makmur yang diridhai Allah SWT.

Tujuan ini merupakan tujuan umum, yang kemudian dapat dipeinci menjadikan koperasi syariah sebagai kekuatan ekonomi yang efektif sehingga menjadi aset nasional yang mampu menyumbangkan pertumbuhart ekonmi di satu pihak, serta menjadi alat demokrasi ekonomi dipihak lain. Namun sayangnya perkembangan koperasi di Indonesia tidak seperti menjamumya lembaga keuangan bank atau lembaga lairmya. Padahal koperasi merupakan sarana pengentbartgan usaha terutama bagi pemodal kecil. Salah satu penyebab sulitnya perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis  sistem syariah karena nairtiranya suirtber daya manusia yang inemaltami sistem ekonomi syariah. Padahal peningkatan praktik ekonomi syariah baik di sektor keuangan maupun sektor ril membutuhkan somber daya yang besar. Karena itu, sosialisasi dan pendidikan tentang syariah panting dilakukan. Hal ini dapat dipahami mengingat sistem ekonomi syariah barn diperkenalkan di Indonesia. Sementara masyarakat Indonesia selama ini sudah terbiasa dengan sistem konvensional dalam mengatur ekonominya.



Perbandingan Antara Koperasi Syariah Dengan Koperasi Konvensional

Secara umum kegiatan yang dilakukan oleh koperasi konvensional merupakan kegiatan yang juga dilakukn oleh koperasi syariah. Koperasi dipandang sebagai lembaga yang maljalankan s-uatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhn keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Sistem koperasi syariah merupakn sistem koperasi yang beroperasi berdasarkan al-Qur'an dan Sunnah.

Seperti yang telah disebutkan sebeluirmya, koperasi syariah (syirkah ta'awuniah) dianggap sebagai akad mudharabah, namun ada juga yang tidak menganggapnya sebagai akad mudharabah, karena: "Modal usaha koperasi syariah berasal dari sejumlah anggota pemegang saham, dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan masing-masing (Suhrawardi K. Lubis, 2000: 125).

Dari uraian di atas, tampak bahwa koperasi syariah merupakan bentuk kerjasarna antar anggota dengan anggota yang lainnya. Jika clilihat dari sistem perekonomin Islam, koperasi syariah sebagai bentuk syirkah memiliki beberapa karakteristik.

Salah satu karakteristik-nya adalah bahwa kerugian yang terjadi pada koperasi syariah merupakan modal yang hilang, karena kerugian akan dibagi ke dalam bagian modal yang diinvestasikan dan akan ditanggung oleh para pemilik modal tersebut. Hal ini berarti tidak ada seorangpun dari pemilik modal yang dapat terhindar dari tanggung jawabnya terhadap kerugian yang timbul (M. Nejatullah Siddiqi, 2001: 9). Sedangkan pada koperasi konvensional, kerugin yang terjadi menurut Pasal 34 LTU No. 25 Tahun 1992 menyebutkn pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.

Keuntungan pada syirkah dibagi di antara para mitra usaha dengan bagian yang telah ditentukan oleh mereka. Pembagian keuntungan tersebut bagi setiap mita usaha harus ditentakan sesuai bagian tertentu atau prosentase. Demildan juga halnya dengan sistem koperasi konvensional. Baik kerugian maupun keuntungan dibagi berdasarkan hasil keputusan rapat anggota.

Secara umum hal-hal yang dilakukan koperasi syariah sama dengan koperasi konvensional. Perbedaan yang paling mendasar di antara keduanya adalah mengenai dasar pelaksanaan koperasi.

Koperasi syariah merupakan persekutuan orang-orang yang sesuai dengan syariah. Persekutuan adalah salah sate bentuk kerja sama yang dianjurkan Syara', karena dengan persekutuan berarti ada (terdapat) kesatuan dn dengan kesatuan akan tercipta sebuah kekuatan ini digunakan untuk menegakkan sesuatu yang benar.

Menurut Fuad Mohd. Fachruddin yang dikutip oleh Hendi Suhendi bahwa Perjanjian perseroan koperasi yang dibentuk atas dasar kerelaan adalah sah, men-dixikan koperasi dibolehkan menurut agama Islam tanpa ada keraguan-raguan apapun mengenai halnya, selarna koperasi tidak melakukan riba atau penghasilan haram (Hendi Suhendi, 2002:298).

Dari ketentuan di atas, kegiatan koperasi syarialt rnengacu kepada al-Qur'an dan Sunnah, sedangkan koperasi yang dilaksanalcan selama ini ' menurut Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 yang menyebutkan koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Pancasila merupakan landasan idiil koperasi, karena Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia yang bersatu dan berusaha dalam wadah koperasi, maka sila-sila Pancasila dari koperasi akan menjadi dasar koperasi itu sendiri. Sedangkn UUD 1945 merupakan landasan strukturil dn gerak koperasi Indonesia, karena UUD 1945 merupakn ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur terselenggaranya falsafah hidup dn moral cita-cita suatu bangsa.

Hal yang paling panting dalam menjalankan koperasi adalah asas yang digunakan dalam membngun koperasi, yaitu capital share atau berbagi modal (uang, gedung, peralatn kantor, tenaga, pikiran dan sebagainya). Untuk mewujud-kan satu tujuan yaitu membangun kesejahteraan bersama dalam kolektif. Kesadaran anggota untuk membayar iuran dibentuk oleh tujuan tersebut. Dan agar setiap anggota tahu seluk-beluk koperasi, bila seseorang berminat masuk menjadi anggotakoperasi, dia hares terlibat dengan aktiitas-a.ktifitas yang dilakukan koperasi tersebut dalam tenggang waktu tertentu. Dengan demikian keterlibatan seseorng di dalam koperasi bukan semata-mata untak membeli saham dan menantikan pembagian deviden saja.

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa sebenarnya lebih banyak persamaan antara program kerja koperasi konvensional dengan koperasi syariah. Hal ini dikarenakan prinsip dasar kedua koperasi samasama mengunakan sistem bagi hasil (profit sharing).

Penutup

Kedudukan koperasi syariah dalam sistem perkoperasian di Indonesia adalah merupakan lembaga yang diakui bentuknya. Koperasi merupakan salah satu badn hukum yang diatur dalam perundangundangan, namun khusus mengenai koperasi syariah sama sekali belum ada peraturan pelaksana. Ketentuan yang direncartakan adalah pengajuan perundng-undngn yang setingkat dengan peraturan pelaksana UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang mengatur tentang sistem syariah pada program kerja koperasi.

Pelaksanaan kegiatan koperasi syariah dilakukan dengan berbagai cars. salah satu kegiatan yang di1aksanakan oleh koperasi syariah adalah usaha perkreditan. Dalarn perasahaan yang berbentu_k koperasi, sejak awal anggota koperasi adalah juga pemili samping dapat memperoleh meh mggota koperasi aanfaat langsung dalam berbisnis dengan koperasi juga pada akhir tahun n-tasih dapat menerima sisa hasil usaha (yang sering dikacaukan dengan keuntungan). Perbandingan antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional banyak dikatakan sebagai badan usaha yang cenderung memiliki banyak persamaan daripada perbedaan. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa sesungguhnya sistem yang dianut oleh koperasi sebelumnya sudah merupakan kegiatan ekonorni yang menggunakan bagi hasil. Namun tetap saja ada perbedaan antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional. Koperasi syariah merupakan kegiatan koperasi yang berlan'daskan pada al-Qur'an dan Sunnah Rasal, sedangkan koperasi konvensional semata-mata hanya berlandaskan UU No. 25 Tahun 1992, namun dalam pelaksanaan sistem koperasi konvensional juga dilakukan dalam koperasi syariah terutama pada pemberlakuan bagi basil (profit sharing).

Untuk itu agar masyarakat muslim di Indonesia dapat menggunakan jasa koperasi syariah, hendaknya pemerintah melakukan upaya-upaya untuk sosialisasi adanya kegiatan koperasi syariah ini. Kemudian kepada masyarakat muslim sendiri sudah saatnya man kembali menggunakan sistem perekonomian Islam dalam setiap segi kehidupan, termasuk menggunakan koperasi syariah sebagai sarana lembaga keuangan non bank, sehingga sistem hukum Islam dapat ditegakkan di Indonesia.

Daftar Pustaka

    • Baihaqi Abdul Madjid, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Di Pedesaan Melalui BMT Dan Koperasi Syariah, melalui http:/lwww.ekonomirakyat.org/edisi 17/ artikel_3.htm, diakses tangga1 10 Oktober 2004.
    • Baihaqi Abdul Madjid, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Di Perdesaan Melalui BMT Dan Koperasi Syariah, melalui http://www.ekonomirakyat.orgiedisi 17/ artikel_3.htm, diakses tanggal 10 Maret 2005
    • Reforniasi Munuju Demokrasi Ekonomi Kerakyatan, http://www.sajadah.net/comments.php, diakses tanggal 10 Oktober 2004.
    •  G. Kartasapoetra, et.al., Koperasi Indonesia, Baku Acuan untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan, Rineka Cipta, Jakarta, 2003. Harry Gunawan, Adi Sasono, Di Bawah Bendera Rakyat, Reportase Gagasan dan Kasus Politik, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.
    •  H. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam, Suatu Kajian Kontemporer, Gema Insani Press, Jakarta, 2001.
    • Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Membahas Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
    •  H.A.Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002. Koperasi Syari'ah Dan Lembaga Ekonomi Syari'ah, http//www.mail-archive.com/ jarnaahe arroyyan. com/msg00351.html, diakses tanggal 10 Januari 2005.
    •  Koperasi Syariah Dapat Dana Bergulir,http://www.republika.co.id/koran detail. asp?id.=188440 &kat id=256&kat id1=&kat id2 diakses tanggal 11 Mei 2005.
    •   M. Nejatullah Siddiqi, Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam,Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta, 2001.
    •  Mahmud Syaltut, Fatwa-fatwa, Bulan Bintang, Jakarta, t.t. 
    • Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2000. UKM Syariah Sulit Berkembang, http://www.depkop.goidindex.php?option=content&task=viezv&id= 380&Itemid, diakses tanggal. 11 Februari 2005.
    •  Prayudi, Koperasi Syariah, http://www.fatimah,org/artikelikoperasi.htm, diakses tanggal 10 Oktober 2004.



NAMA                   : SOFIE NURHIDAYANI
KELAS                  : 2EB09
NPM/TAHUN       :26211845/2012