KOPERASI SEBAGAI
LEMBAGA INTERMEDIASI
KEUANGAN UNTUK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO DI
PEDESAAN DALAM RANGKA
MENDUKUNG UNDANG-
UNDANG NOMOR 20 TAHUN
2008
Achmad H. Gopar*)
Abstrak
System keuangan di negara berkembang umumnya bercirikan berbagai
fragmentasi terisolasinya unit-unit ekonomi dan tidak adanya mekanisme yang
efisien untuk mentrnsfer sumberdaya diantara produsen. Selain tidak
terintegrasnya system keungan, juga terdapat hubungan yang kurang
menggembirakan antar kelompok yang tingkat pendapatannya berbeda. Dalam situasi
tersebut akan muncul ketimpangan yang sangat besar tingkat pendapatan marjinal
terhadap asset. Membantu merealokasikan sumberdaya tersebut merupakan hal yang
terpenting bagi suatu lembaga intermediasi keuangan untuk disumbangka dalam pembangunan.
Intermediasi keuangan yang efisien, tidak saja mengurangi biaya dan risiko
untuk menabung dan meningkatkan penerimaan rata-rata investasi, tetapi juga
merangsang orang untuk menabung, memperbaiki alokasi sumberdaya,meningkatkan
akumulasi modal dan distribusi pendapatan.
Analisis komparatif peranan lembaga
keuangan pedesaan di Filipina, Portugal dan Amerika Serikat mengilustrasikan
tiga pendekatan berbeda pembangunan pedesaan. Filipina menekankan program
dengan memanfaatkan bank desa. Portugis menggunakan koperasi pertanian.
Sedangkan Amerika Serikat menggunakan keduanya dalam programnya.
Efektifitas koperasi sebagai lembaga
intermediasi keuangan dalam pembangunan pedesaan ditentukan seberapa jauh
keterkaigtan koperasi dengan institusi lain, baik secara horizontal maupun
secara vertical. Efektifitas tersebut juga dipengaruhi oleh tujuan,strategi,dan
kebijakan pembangunan pedesaan pemerintah,seperti juga kewenangan dan
sumberdaya yang diberikan pemerintah kepada koperasi. Efektifitas koperasi juga
ditentukan oleh kebijakan harga dan resiko dari kredit yang dijalankan.
I. Pendahuluan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2008
tentanng UMKM telah dibebtuk oleh pemerintah bersama-sama DPR untuk
menggantikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Undang-undang baru tersebut terkesan lebih luas cakupannya,dan komprehensif
serta diharapkan mampu menjadi landasan baru bagi UMKM sebagai pilar utama
ekonomi rakyat. Banyak pihak yang berpendapat bahwa efektivitas dari
pembentukan sesuatu peraturan perundang-undangan adalah amat bergantung pada
seberapa jauh pula sasaran yang hendak dicapai dari pembentukan undang-undang
tersebut dapat diwujudkan. Dan disadari pula bahwa untuk dapat mengaplikasikan
undang-undang Nomor 20 tahun 2008tersebut masih diperlukan seperangkat peraturan
pelaksanaan, baik yang berbentuk peraturan pemerintah,maupun peraturan
perundangan lainnya.
Dalam kontek yang demikian itu, dan
juga untuk menyambut lahirnya Undang-undang Nomor 20 tahun 2008, tulisan
berikut akan mencoba menyajikan suatu tinjauan empiris mengenai pengembangan Lembaga intermediasi keuangan Bagi
Pembiayaan Usaha Mikro Pedesaan di beberapa Negara,serta prospek
pengembangan di Indonesia. Kiranya hal tersebut dapat menjadi salah satu
masukan bagi para pemangku kepentingan dan para pengambil kebijakan, dalam
upaya pembunuhan iklim usaha,sebagaimana dimaksud pada Bab V pasal 7, dan lebih
khusus lagi tentang aspek pendanaan sebagaimana diatur pada pasal 8 yang
mengamanatkan agar dalam menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan
yag terkait dengan aspek pendanaan benar-benar ditujukan kepada perluasan
sumber pendanaan, memperbanyak lembaga pembiayaan serta perluasan jaringan
sehingga dapat diakses oleh UMKM.
Meskipun tidak banyak dimengerti,
peran dasar koperasi dalam system keuangan terutama dalam hal penyediaan
permodalan sebetulnya adalah menjadi perantara yang menghubungkan pihak yang
berlebih dengan pihak yang kekurangan. Atau seperti di banyak Negara
berkembang, adalah menjadi penyalur kredit pemerintah untuk pembangunan. Dalam
cakrawala pandangan ini,koperasi tidak berbeda dengan Lembaga Intermediasi
Keuangan (LIK) lainnya. Perbedaan utamanya, jika pada LIK lain peminjam dan
pemberi pinjaman adalah jati diri yang berbeda, maka pada koperasi peminjam dan
pemberi pinjaman adalah pemilik LIK.
Sebuah badan usaha atau sebuah
rumah tangga bias saja memiliki sumberdaya melebihi peluang investasi yang
menguntungkan atau peluang konsumsinya. LIK memungkinkan pihak yang surplus
mendapatkan tingkat penerimaan yang lebih tinggi bagi dana yang menganggur atau
konsumsi yang ditunda sehingga kelebihan sumberdaya tersebut menghasilkan
kepuasaan yang lebih tinggi. Sebagaimana pendapat Gonzales-Vega, jika mekanisme
keuangan absen,maka setiap produsen harus mengongkosi sendiri kegiatannya.
Dengan kata lain, setiap produsen hanya dapat menarik keuntungan dari peluang
produksi sampai pada tingkat yang dimungkinkan oleh sumber daya yang
dimilikinya.
Jika
keragaan LIK sangat buruk,maka kontrak ataupun pertukaran secara barter antara
pihak yang surplus sumberdaya dan pihak yang minus sumberdaya menjadi sulit
diwujudkan. Kalaupun terjadi,akan membutuhkan biaya yang tinggi. Untuk
menurunkan biaya transaksi pertukaran tersebut,koperasi sebagai LIK dapat
memberikan fasilitas terjadinya perpindahan barang dan jasa di antara
pihak-pihak tersebut. Ini dimungkinkan dengan cara memobilisasikan dana dari
pihak yang surplus (tabungan) dan menyalurkan (pinjaman) kepada pihak yang
sumberdayanya terbatas. Bila dana ini digunakan untuk bahan baku dan faktr produksi,
maka relokasi sumberdaya akan terjadi dari pihak yang surplus kepada produsen
yang minus. Pada gilirannya hal itu akan meningkatkan produktivitas sumberdaya
secara keseluruhan.
Peranan
LIK tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut, misalkan ada dua pihak “A”
dan “B” ingin mengadakan pertukaran melalui barter atau melalui perantara
informal. Misalkan pula A mempunyai peluang produksi yang sangat bagus,namun
tidak mempunyai sumber daya sendiri yang cukup untuk kegiatan tersebut,
sedangkan B mempunyai kelebihan sumberdaya, namun tidak mempunyai peluang
produksi yang bagus. Sehingga terpaksa menggunakan untuk keperluan yang kurang
berdaya guna. Jika tidak ada LIK, maka A akan terpaksa menjadi kurang
produktif karena kekurangan
sumberdaya,sedangkan B terpaksa mengkonsumsi kelebihan sumberdaya tersebut
dengan tidak efisien atau menginvestasikannya padaaktivitas yang kurang
menguntungkan karena return on investment
(ROI) yang rendah.
Sistem
keuangan di negara berkembang umumnya bercirikan sebagai fragmentasi. Antara
lain terisolasinya unit-unit ekonomi dan tidak hanya mekanisme yang efisien
untuk mentransfer sumberdaya antar produsen. Selain itu tidakak terdapat
hubungan yang kurang menggembirakan antar kelompok yang tingkat pendapatannya
berbeda. Di dalam lingkungan sistem keuangan yang terpilah-pilah tersebut, akan
muncul ketimpangan tingkat pendapatan marjinal terhadap “asset” yang sangat
besar. Beberapa unit menerima pendapatan yang sangat besar sedangkan yang lain
menerima pendapatan dengan tingkat sangat rendah.
Lebih
lanjut LIK tidak saja berperan mengurangi rata-rata biaya dan resiko untuk
menabung dan meningkatkan pernerimaan rata-rata investasi,tetapi juga
merangsang orang untuk menabung,meningkatkan akumulasi modal dan laju
pendapatan. Sebagai tambahan, sistem intermediasi keuangan yang efisien juga
akan meningkatkan distribusi pendapatan. Perbedaan tingkat pendapatan antar
produsen ternyata berkaitan dengan perbedaan kesempatan berproduksi dan
kontrtol terhadap sumberddaya yang memungkinkan mereka mengambil keuntungan
daripadanya. Selain akses terhadap kredit memungkinkan kontrtol tersebut,sistem
intermediasi keuangan dapat mengeliminasikan salah satu sumber potensial
timbulnya kesenjangan laju pendapatan. Dengan demikian sistem intermediasi yang
baik akan daapat meningkatkan laju akumulasi modal, memperbaiki alokasi
sumberdaya, dan memperbaiki distribuasi pendapatan.
II.
Kondisi Umum Intermediasi Keuangan di Negara-Negara
Berkembang
Intermediasi
keuangan di negara-negara berkembang umumnya lebih menekankan kegiatan pada
sisi pemberian pinjamakreditnya saja dibandingkan pada sisi pemupukan modal.
Oleh karena itu lazimnya hanya disebut sistem perkreditan saja. Intermediasi
keuangan di beberapa negara berkembang juga selalu berkaitan dengan proses pembangunan.
Para pakar kredit umumnya sepakat,kredit memegang peranan sangat penting untuk
mempercepat laju pertumbuhan,memperbaiki pengalokasian sumber daya dan
mengurangi ketimpangan distribusi pendapatan,terutama di pedesaan.
Pada periode 1960-1970an banyak negara berkembang,
seringkali dengan bantuan yang sangat besar dari negara-negara donor,membangun
sistem perkreditan dengan mengandalkan pada kebijaksanaan pengendalian tingkat
bunga pinjamanagar tetap di bawah tingkat bunga pasar. Walaupun peranannya sangat
besar, namun tidak berarti bahwa program kredit tersebut luput dari berbagai
permasalahan. Umumnya program tersebut memerlukanjumlah dana yang sangat besar;
tingkat pengembalian kredit sangat rendah; sulitnya kaum papa terutama di
pedesaan memiliki akses terhadap kredit murah; dan masih saja diragukan apakah
peningkatan jumlah arus kredit benar-benar meningkatkan laju pembangunan,
terutama di pedesaan. Yang lebih menyedihkan, banyak dari lembaga intermediasi
keuangan yang melaksanakan program tersebut tidak dapat mandiri. Kredit murah
dan kredit yang mempunyai sasaran tertentu saja telah lama mendapat kecamana
dari banyak pengamat,terutama para pakar dari Ohio State University dan Bank Dunia yang berkeyakinan bahwa
kebijaksanaan tersebut melemahkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM/LIK).
Tingkat bunga kredit mikro yang rendahmenyebabkan LIK
juga menawarkan bunga yang rendah kepada penabung potensial,sehingga akan
menurunkan jumlah tabungan dan memakssa LIK bergantung kepada dana murah atau
subsidi dari Bank Sentral untuk menjamin likuiditas dan umumnya dikendalikan
oleh penjatahan administratif ataupun politis. Cara pertama akakn meningkatkan
biaya transaksi. Sedangkan cara terakhir akan menyebabkan timbulnya “permainan”
dalam analisis kelayakan kredit dan/atau “kekeliruan yang disengaja” oleh
peminjam yang berbasis politis kuat, dan pada akhirnya akan menyebabkan kredit
macet.
Kebijaksanaan dan regulasi keuangan, termasuk pembatasan
tingkat bunga dan kecurigaan terhadap para pengijon serta rentenir, menyebabkan
lebih parahnya kondisi tersebut diatas. Sehingga berakibat lebih
terkonsentrasinya kredit murah kepada beberapa tangan saja. Hanya sebagian
kecil saja dari masyarakat dapat mempunyai akses kepada kredit formal,melalui
LIK yang nyatanya sulit dikatakan layak dan hanya dapat menawarkan jasa
pinjaman,bukan fasilitas abungan. Dana kredit datangnya dari pemerintah,bank
sentral,dan negara/lembaga donor. Sedangkan keterbatasan intermediasi antara
penabung lokal dan investor lebih memarakkan kesenjangan tingkat penerimaan
marjinal untuk suatu investasi.
Argumen-argumen diatas tidak lagi lebih
menitikberatkanpenilaian terhadap tingkat bunga saja. Namaun juga
mempermasalahkan peranan LIK yang mandiri dapat dirangsang dan dibangun.
Pertanyaan: “Berapa suku bunga?” masih tetap penting. Bahkan kini selalu
disertai dengan pertanyaan yang setara: “Bagaimana kelembagaannya?” yang
jelas,untuk menjangkau masyarakat banyak dengan jasa keuangan tidaklah cukup
hanya dengan mempromosikan suatu bentuk kelembagaan khusus saja. Walaupun
banyak laporan tentang bentuk LIK yang mungkin coco,terutama untuk
pedesaan,namun sedikit sekali yang membahas tentang dimensi organisasi dari LIK
tersebut.