a.Barang Modal
d.Uang
e.Manajemen
f.Kewirausahaan(Entrepreneurship)
g.informasi
1. PEMBIAYAAN SEKTOR MIKRO & PEMBIAYAAN CORPORATE
· Pembiayaan Sektor Mikro
Suatu kegiatan pembiayaan usaha berupa penghimpunan dana yang di pinjamkan bagi usaha mikro (kecil) yang di kelola oleh pengusaha mikro yaitu masyarakat menengah kebawah yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata.
Adapun yang dimaksud dengan usaha mikro menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 adalah:
1. Usaha produktif milik keluarga atau perorangan
2. Penjualan maksimal Rp 100 juta pertahun
3. Kredit yang diajukan masimal Rp 50 juta
Apa saja kelebihan pembiayaan mikro?
Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah pelaku usaha mikro. Jika kita dapat meningkatkan performance mereka, secara tidak langsung saat mereka mendapatkan keuntungan kita pun ikut meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia. Memberikan pembiayaan mikro memiliki efek multiplayer yang lebih cepat dibandingkan dengan memberikan pembiayaan kepada sektor besar. Misalnya kita mempunyai dana Rp 1 Milyar lalu kita melakukan pembiayaan sebesar satu juta perorang, artinya ada seribu orang yang bisa kita bantu, tetapi jika kita melakukan pembiayaan kepada sektor besar maka lebih sedikit orang yang kita bantu karna untuk pembiayaan sektor besar membutuhkan dana yang lebih besar. Pengalaman dari krisis bangsa Indonesia yang berhasil bertahan bahkan mampu tumbuh dengan baik adalah sector mikro, mereka mempunyai daya tahan yang lebih baik dari segi mental maupun fisik dan mempunyai daya beradaptasi yang lebih cepat dengan lingkungannya.
· Pembiayaan Corporate
Pembiayaan yang di lakukan oleh perusahaan. Merupakan kegiatan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha dari lembaga pembiayaan. Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (laba) dan memaksimumkan kekayaan pemilik.
Pembiayaan Corporate di Indonesia pada umumnya menggabungkan ketiga bidang usaha yaitu sewa guna usaha, pajak piutang, dan kartu kredit menjadi satu perusahaan.
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2000) menyatakan bahwa Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
2. PEMBIAYAAN SEKTOR MIKRO ATAU PEMBIAYAAN CORPORATE KAH YANG LEBIH MENGUNTUNGKAN?
Menurut saya lebih menguntungan pembiayaan sector mikro, karena pembiayaan sector mikro yang mempunyai kelebihan yang lebih unggul dibandingkan pembiayaan corporate. Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah pelaku usaha mikro, jadi jika kita dapat meningkatkan performance mereka, secara tidak langsung saat mereka mendapatkan keuntungan kita pun ikut meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia. Memberikan pembiayaan mikro memiliki efek multiplayer yang lebih cepat dibandingkan dengan memberikan pembiayaan kepada sektor besar. Misalnya kita mempunyai dana Rp 1 Milyar lalu kita melakukan pembiayaan sebesar satu juta perorang, artinya ada seribu orang yang bisa kita bantu, tetapi jika kita melakukan pembiayaan kepada sektor besar maka lebih sedikit orang yang kita bantu karna untuk pembiayaan sektor besar membutuhkan dana yang lebih besar. Pengalaman dari krisis bangsa Indonesia yang berhasil bertahan bahkan mampu tumbuh dengan baik adalah sector mikro, mereka mempunyai daya tahan yang lebih baik dari segi mental maupun fisik dan mempunyai daya beradaptasi yang lebih cepat dengan lingkungannya.
3. TANTANGAN DARI PEMBIAYAAN SEKTOR MIKRO DAN PEMBIAYAAN CORPORATE
Setiap berwirausaha pasti membutuhkan yang namanya modal. Dalam pembiayaan sektor mikro dan pembiayaan corporate ini pun membutuhkan modal dan pasti ada resiko yang harus sudah di fikirkan terlebih dahulu.
Pada dasarnya setiap kegiatan pembiayaan pasti terdapat resiko di dalamnya, namun tinggal bagaimana kita mengatisipasi kendala dan tantangan pembiayaan ini.
Kemungkinan resiko yang sering terjadi pada sistem pembiayaan sektor mikro adalah pelunasan hutang lebih awal atau konsumen gagal bayar. Kedua hal ini menyebabkan arus kas pengembalian pinjaman tidak sesuai dengan jatuh tempo perjanjian yang telah di sepakati sebelumnya.
Sedangkan tentangan untuk pembiayaan corporate adalah memiliki resiko yang cukup besar dibandingkan pembiayaan sector mikro karena dari segi modal pun pembiayaan corporate lebih besar dan lebih beresiko jika mengalami kebangkrutan. Lalu kemampuan emitmen untuk memenuhi kewajiban membayar bunga dan pokok secara tepat waktu dan dalam jumlah yang sesuai pun terkadang sering menjadi kendalanya.
Sumber:
http://www.tamzis.com/index.php?option=com_content&task=view&id=102&Itemid=9
Di zaman ini banyak masyarakat yang takut membayar pajak sehingga terkesan tidak berperan aktif dalam membayar pajak. Selain itu banyak juga masyarakat yang belum paham dan mengerti bagaimana membayar pajak. Ditambah lagi dengan minimnya sosialisasi dari para aparat pajak khususnya dimana mereka lebih sering memberikan sosialisasi kepada WP tertentu saja (besar & berpotensi) memperparah minimnya pengetahuan masyarakat akan membayar pajak. Tujuan ini adalah memberikan pengetahuan lebih serta memberikan solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat dalam hal perpajakan. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Saat ini kantor pajak telah merubah sistem administrasinya menjadi tiga yaitu KPP Besar, KPP Madya, KPP Pratama. Dimana ketiga KPP tersebut telah menerapkan sistem administrasi modern diantaranya ada Account Representative (AR), Kring pajak, dan Help desk. Pada dasarnya, sistem perpajakan di Indonesia sudah mulai lebih mudah dipahami. Dengan adanya fitur-fitur yang memudahkan seperti Kring Pajak, Account Representative, dll.
1EB13
1. Ahmad Alhafiidhu H.(27211758)
2. Ika Fitriza (23211483)
3. M. Hariz Yudha (24211199)
4. Owie K. (25211479)
5. Sofie N. (26211845)