KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Dasar
pemikiran dalam penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan
atas profesi tersebut terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi. Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memang memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan
standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan
oleh anggota profesi tersebut.
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam
kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi
profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan
dalam Kongres VIII tahun 1998.
Kode etik IAI ini dikembangkan dengan
struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4
macam yaitu:
1.
Kompartemen
Akuntan Publik
2.
Kompartemen
Akuntan Manajemen
3.
Kompartemen
Akuntan Pendidik
4.
Kompartemen
Akuntan Sektor Publik.
Masing- masing
kompartemen digunakan untuk mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai
Akuntan Publik, Manajemen, Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk
organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota
IAI.
PRINSIP
ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
ATURAN KEPATUHAN KODE ETIK
Kepatuhan terhadap
Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Coba klik disini untuk sumbernya
Coba klik disini untuk mengetahui sumbernya
Coba dibuka juga link ini untuk sumbernya
Coba klik disini untuk sumbernya
Coba klik disini untuk mengetahui sumbernya
Coba dibuka juga link ini untuk sumbernya