Penggunaan
Fikih Muamalah Sebagai Dasar Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Syari’ah dalam Perspektif Azas Hukum
Berdasarkan
uraian di atas, maka dapat ditarik pemikiran secara deduktif, bahwa bidang
ekonomi syari’ah adalah identik dengan bidang fikih muamalah karena fikih
muamalah selalu menjadi bagian dan landasan bagi kegiatan ekonomi syari’ah.
Sedangkan fikih merupakan produk ijtihad (penalaran) para yuris Islam berdasarkan
al-Qur’an dan as-Sunnah yang kemudian pemikiran-pemikiran mereka
didokumentasikan dalam berbagai kitab fikih yang tersusun secara tematik dan
mencakup berbagai bidang kehidupan yang kemudian dijadikan pedoman bagi hakim
dalam memutus perkara. Oleh karena fikih sebagai ilmu maka kebenarannya adalah
tentatif, artinya tidak alergi kritik, bisa diuji dan dikaji ulang sesuai
dengan dimensi ruang (locus, al-makanu) dan waktu (tempus, al-zamanu)
dimana fikih muamalah itu dijadikan pedoman hukum.
Oleh
karena itu apabila hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi
syari’ah mendasarkan putusannya pada fikih muamalah madzhab tertentu secara
membabi buta (taklid) sesuai dengan yang diikutinya atau buku yang dipedomani
tanpa memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat, maka hal tersebut jelas
bertentangan dengan azas hukum yang menyatakan bahwa putusan pengadilan harus berdasarkan
hukum, tidak boleh diadili berdasarkan buku doktrin madzhab atau berdasarkan
pendapat ahli maupun fatwa ulama sebagaimana asas legalitas yang termaktub
dalam pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Namun demikian
mengingat adanya perubahan zaman dan perbedaan tempat dimana fikih madzhab
dibuat, yang pada gilirannya menuntut pergeseran tata nilai di masyarakat.
Dalam banyak hal aturanaturan fikih yang normatif ini bisa saja dianggap kurang
sesuai dengan tuntutan kebenaran dan rasa keadilan masyarakat. Pada kondisi
demikian, tidak jarang atau merupakan suatu keharusan bagi hakim –terutama
Hakim Agama- untuk melakukan ijtihad (menemukan hukum) dalam menyelesaikan
perkara-perkara sengketa ekonomi syari’ah di pengadilan, yang kepastian
hukumnya tidak secara eksplisit terdapat dalam undangundang. Namun demikian
seyognya sebagai negara yang menganut tradisi civil law tetap perlu
segera menerbitkan undang-undang yang mengatur masalah ekonomi syari’ah agar
dapat dijadikan pedoman bagi para hakim Pengadilan agama dalam menyelesaikan
masalah-masalah yang berkenaan dengan ekonomi syari’ah, sehingga tetap terbina
adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Dus, pelaksanaan
hukum yang baik adalah pelaksanaan yang dapat diprediksi oleh masyarakat sesuai
dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.
D.
Penutup
Dari pembahasan yang telah
dikemukakan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Legalitas penggunaan
fikih muamalah sebagai dasar hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan
sengketa ekonomi syari’ah kaitannya dengan asas hukum dapat diklasifikasikan
dalam dua sudut pandang dalam penerapan hukum:
a) Penggunaan fikih muamalah -dalam arti sempit ekonomi
syari’ahmenurut doktrin madzhab tertentu (taqlid) secara terus menerus sesuai
dengan madzhab yang diikutinya atau buku yang selalu menjadi rujukannya tanpa
memperhatikan madzhab fikih yang berkembang dalam masyarakat -terutama
masyarakat pencari keadilan- adalah bertentangan dengan asas legalitas yang
menyatakan bahwa putusan hakim berdasarkan hukum. Yang dimaksud hukum di sini
adalah undang-undang atau hukum yang riil hidup dalam masyaralat (the living
law) sebagai sistem hukum di Indonesia yang menggunakan tradisi hukum civil
law dan common law secara berimbang.
b) Legalitas penggunaan fikih muamalah yang tidak terikat
secara terusmenerus terhadap madzhab tertentu (taqlid) sebagai dasar
dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah adalah sah menurut hukum, karena subtansi
hukum (legal substance) yang mengatur tentang ekonomi syari’ah hanya
sebagian kecil yang telah diatur dalam undang-undang. Sebagai negara yang
menganut tradisi civil law dan common law secara tidak ketat,
sepanjang hukum itu belum diatur dalam undang-undang, maka ada ruang bagi hakim
untuk menemukan hukum (rechtvinding) yang hidup dalam masyarakat (the
living law), sesuai dengan karakter fikih muamalah itu sendiri yang tidak
skeptis, tidak alergi kritik, dapat diuji dan dikaji ulang sesuai dengan dimensi
ruang dan waktu dimana fikih itu ditetapkan dan diterapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu,
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu
Hukum (Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum
Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia), Mandar Maju,
Bandung, 1999.
Gemala Dewi et. Al., Hukum Perikatan Islam di Indonesia,
Prenada Media, Jakarta, 2005
H.M.Fauzan, Hakim Sebagai Pembentuk “Hukum
Yurisprudensi” di Indonesia, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun ke XXI No.
244, IKAHI, Jakarta, Maret 2006.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah
(Deskripsi dan Ilustrasi), Ekonisia, Yogyakarta, 2004.
J.J.H. Bruggink, Refleksi tentang hukum (alih bahasa
Arief Sidarta), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Joseph Schacht, an Introduction to Islamic Law (edisi
terjemahan Pengantar Hukum Islam), Islamika, Jogjakarta, 2003
Karnaen Perwataatmaja et.al., Bank dan Asuransi Islam di
Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2005.
Kurtubi Kosim, Putusan dan Penemuan Hukum, Jurnal
Mimbar Hukum No. 59 Tahun XIV, Al-Hikmah dan DITBINBAPERA-Islam, Jakarta, Januari-Februari
2003.
Latifa M. Al-Goud dan Marvyn K. Lewis, Islamic Banking (Perbankan
Syari’ah, Prinsip, Praktis, Prospek terjemahan Burhan Wirasubrata), Serambi
Ilmu Semesta, Jakarta, 2004.
L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya
Paramita, Jakarta, 1976.
M. Luthfi Hamidi, Jejak-Jejak Ekonomi Syari’ah,
Senayan Abadi, Jakarta, 2003.
Moh. Idris Ramulyo, Asas-Asas Hukum Islam (Sejarah
Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum di Indonesia,
Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Muhammad Amin Suma, Tinjauan Fiqh Islam Terhadap
Yurisprudensi Peradilan agama dari Pelaksanaan Undang-Undang Peradilan Agama (Dalam
Laporan Seminar 10 Tahun Undang-Undang Peradilan Agama Kerjasama
DITBAPERA-Islam, Fakultas Hukum UI, dan Pusat Pengkajian Hukum slam dan
Masyarakat), Chasindo, Jakarta, 1989.
Munawir Sadzali, Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum
Islam, (Dalam Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Tata Hukum
Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 1993.
M. Yahya Harahap, Arah Tujuan Kompilasi Hukum Islam,
Buletin Hikmah Th. I N0. 2, 1986, Surabaya.
Rifyal Ka’bah, Penegakan Syari’at Islam di Indonesia,
Khairul Bayan, Jakarta, 2004___________, Penyelesaian sengketa Ekonomi
Syari’ah Sebagai Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, Majalah
Hukum Varia Peradilan, Tahun ke XXI No. 245, IKAHI, Jakarta, April 2006.
Satria Effendi M. Zein , Analisis Fiqh, Mimbar Hukum
No. 37 Tahun IX, Al- Hikmah & DITBINBAPERA Islam, Jakarta, Mei-Juni 1998. Tim
Pengembangan Perbankan syari’ah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk
dan Implementasi Operasional Bank Syari’ah, Djambatan, Jakarta, 2005.
SUMBER : www.badilag.net
SUMBER : www.badilag.net